Pembagian Wewenang BP Batam dan Pemko Batam Dihentikan, Ini Alasannya

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkendala ketiadaan anggaran untuk melanjutkan penanganan pembagian kewenangan dan aset antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Kepri Taba Iskandar, Minggu, mengatakan, penanganan persoalan antara BP Batam dan Pemkot Batam dilanjutkan setelah anggaran perubahan tahun 2016 disahkan.

“Sementara ini penanganan permasalahan itu dihentikan, karena membutuhkan anggaran. Setelah anggaran perubahan disahkan, baru kami lanjutkan kembali,” ujarnya.

Meski kondisinya seperti itu, kata dia Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Kepri sudah merekomendasikan dua hal penting yang berhubungan dengan pembagian aset antara BP Batam dengan Pemkot Batam dan pembagian wilayah kerja.

Bacaan Lainnya

Untuk pembagian aset, pansus merekomendasikan agar aset yang berhubungan dengan kepentingan sosial dan fasilitas umum diserahkan BP Batam kepada Pemkot Batam.

Selama ini BP Batam banyak mengelola fasilitas umum dan sosial, seperti tempat pembuangan sampah akhir, masjid raya dan jalan-jalan di permukiman.

Sementara terkait pembagian kewenangan, tim teknis menilai permasalahan itu tidak sederhana sehingga perlu dilakukan analisis secara mendalam sehingga peranan Pemkot Batam sejalan dengan semangat otonomi daerah.

“Ini bukan sekadar soal pembagian kekuasaan, tetapi pembagian wilayah kerja yang berhubungan dengan permukiman dan kehidupan sosial kemasyarakatan,” tegasnya.

Sementara terkait persoalan lahan, dia mengatakan belum dapat memberi pernyataan lebih mendalam. Permasalahan itu akan dibahas setelah anggaran perubahan disahkan.

“Untuk pengembangan industri tetap diserahkan kepada BP Batam. Sebaiknya itu dilakukan agar Batam berkembang sebagai kota industri,” ujarnya. (mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *