Perda Wajib Baca Alquran di Batam Dibatalkan, Ini Kata Buya Safari Ramadhan..

Metrobatam.com, Batam – Terkait kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah, dikabarkan ada satu Perda Batam yang terkena imbasnya, yakni Perda Batam No.4 tahun 2010, tentang wajib bisa baca Alquran bagi anak sekolah.

Menanggapi kabar ini, Safari Ramadhan, Anggota DPRD Kota Batam yang juga Pengurus Taman Pengajian Al Quran (TPQ) sangat menentang kebijakan dari Mendagri tersebut.

“Jika benar, saya sangat menentangnya. Sebab salah satu tujuan perda itu dibuat adalah untuk membiasakan anak-anak kita membaca Alquran. Perda ini harus dipertahankan, bukan dibatalkan karena dapat mencegah kenakalan anak,”ujar Buya, Panggilan akrab Safari Ramadhan.

Lebih lanjut dikatakan Buya, latar belakang penyusunan Perda ini dilandasi oleh budaya dan
kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Melayu, seperti yang telah dideklarasikan dalam konfrensi Dunia Melayu Dunia Islam.

Bacaan Lainnya

“Perda wajib baca Alquran itu bukan intoleran, disekolah non muslim juga ada keajiban serupa kepada anak didik. Jadi Mendagri harus bijak melihatnya, jangan malah efek pembatalan perda ini malah dapat merusak akhlak anak bangsa,”tegasnya lagi.

Ditambahkan Safari, panitia khusus (Pansus) yang merancang Perda wajib baca Al quran sebelum mensahkan perda ini juga telah mendapat persetujuan dan berkonsultasi dengan Kemendagri. Jadi tidak ada alasan jika Perda tersebut dibatalkan saat ini. “Saya menilai Perda wajib bisa baca Al Quran ini sangat dibutuhkan oleh Batam sebagai bandar dunia yg madani. Pemerinrah pusat jangan main cabut aja,”katanya mengingatkan.

Sehubungan dengan masalah tersebut, Komisi V DPRD Batam akan segera berkonsultasi dengan Kemendagri tentang Perda Wajib Bisa Baca Alquran ini. Dia juga meminta Pemko Batam untuk proaktif mempertanyakan dan menjelaskan dasar penyusunan perda ini ke pemrintah pusat. (mb/edj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *