Polisi, Tangkap Komplotan Begal Lintas Sumatera

Metrobatam.com, Jambi – Polda Jambi berhasil menangkap kompolotan begal lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Sumatera. Mereka berhasil ditangkap di salah satu daerah, di Kabupaten Muarojambi tanpa perlawanan.

“Komplotan begal antarprovinsi itu terakhir beraksi di Aceh, dengan menjarah satu unit mobil dan melukai korbannya. Mereka kemudian lari ke Jambi,” kata Kasubdit Pemas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Sabtu (28/6).

Penangkapan komplotan ini juga merupakan kerjasama antara Tim Opsnal Polres Aceh Tengah yang melakukan pengejaran para pelaku begal itu sampai ke Provinsi Jambi dan minta bantuan pihak Polda Jambi untuk melakukan penangkapan.

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Syafrisal dan Wawan, kemudian hasil pengembangan kasus itu diamankan otak pelaku Ramlan di kediamanya di Desa Senaung Kabupaten Muarajambi.

Bacaan Lainnya

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk melukai korban.

Dari keterangan pelaku, mobil hasil rampasan mereka gunakan untuk melarikan diri ke Jambi dan dijual ke salah satu keluarga pelaku, yang berada di Kabupaten Bungo, Jambi.

Para pelaku begal antarprovinsi itu pernah juga beraksi di Jambi. Mereka melakukan aksinya terakhir kali pada bulan Agustus dan September 2015, ketiganya melakukan aksi kejahatan di Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.

Dari kejahatan yang dilakukan di Kecamatan Jaluko tersebut keseluruhan korbanya adalah wanita, salah satu korbanya nyaris diperkosa dan dua korban lainya mengalami luka bacok dan luka akibat terjatuh dari kendaraan yang dikendarai setelah menjadi korban kejahatan pelaku.

Usai melakuan aksi kejahatannya di Jambi, ketiga pelaku melarikan diri ke wilayah Aceh Tengah dan di lokasi pelarianya tersebut para pelaku kembali melakukan aksi kejahatan dengan curas di wilayah tersebut.

Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dibawa ke Aceh dan atas perbuatannya pelaku atau tersangka dikenakan dan dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *