Polisi Tangkap Pelaku Diduga Mengijak Al Quran di Pasbar

Metrobatam.com, Pasaman – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan pelaku yang diduga menginjak Alquran, Kapry Nanda (20) dan seorang temannya, Andri (21) sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres setempat, Rabu.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya langsung kita tahan,”kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Djoko Akabri, Rabu.

Ia mengatakan kedua pelaku digelandnag dari rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Aur hari ini setelah melewati penyelidikan.

Menurut polisi, Kapry Nanda adalah penginjak Alquran di Mushalla Al- Ikhlas Jorong Koto Dalam Kecamatan Sungai Aur pada Senin (13/6) pagi sekitar pukul 01.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Setelah itu dimasukkan ke Facebook setelah difoto lewat telepon genggam temannya, Andri (21).

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, jo pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku hanya iseng untuk menambah koleksi foto-foto pribadinya, sedangkan kondisi kejiwaan pelaku maupun yang memfoto masih normal. Kedua orang mengaku menyesal kepada polisi.

“Melihat rekam jejaknya, tersangka memang terlihat anak bandel sejak sekolah. Pelaku juga pernah sekolah MTsN di daerah itu,” kata dia.

(Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *