Raperda RTRW Kepri Telah Disetujui Oleh Pemerintah
Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sidang paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua II Riski Faisal, juga di hadiri Plt Sekda Provinsi Kepri,Reni Yusneli.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Reni Yusneli mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan Panitia Khusus (Pansus) mengenai RTRW.
” Mengenai Raperda RTRW, Pemerintah Provinsi Kepri sependapat akan segera dilengkapi dan ditindak lanjuti,” ungkap Reni saat membaca pandangan pemerintah Provinsi Kepri terhadap Raperda RTRW di ruang rapat DPRD Kepri, Rabu (8/6).
Adapun pandangan pemerintah, lanjut Reni yaitu,
1. Perkembangan dan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi.
2. Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
3. Keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten kota
4. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. Rencana pembangunan jangka panjang provinsi.
6. Rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan.
7. Rencana tata ruang strategis provinsi dan,
8. Rencana tata runag wilayah kabupaten kota.
Selain itu menurut Reni, Provinsi Kepri dilihat berdasarkan beberapa sudat pandang. Antara lain dilihat dari sudut pandang pertumbuhan ekonomi dan pendayagunaan sumber daya alam meliputi kawasan strategis, Pulau Dompak Sebagai pusat pemerintahan, Pusat pelayanan dan pusat pertumpuhan baru di provinsi Kepri.
” Selain itu salah satu wilayah strategis lainnya adalah Lingga yang dapat dijadikan sentra pertanian dan perikanan, Kemudian kawasan Anambas dijadikan sentral perikanan, kelautan, dan pariwisata bahari.”kata Reni
Reni juga menjelaskan bahwa, kawasan strategis Natuna sebagai simpul transfortasi laut internasional, kawasan pelabuhan dan industri terpadu.
“ Kawasan strategis ini ditetapkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi guna mengambil dan mengambil manfaat secara optimal dari pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Serta dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah,” tutupnya (Budi Arifin)