Rudi Janji akan Perjuangkan Legalitas Perumahan Marchelia

Foto : Safari Ramadhan Walikota Batam ketika mengunjugi sejumlah masjid beberapa waktu lalu

Metrobatam.com, Batam – Warga Perumahan Taman Marchelia Kecamatan Batam Kota meminta bantuan Pemerintah Kota Batam terkait legalitas kepemilikan. Karena menurut perwakilan warga, masalah legalitas tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Kami minta tolong Pak Wali. Selain itu di sini juga ada jalan yang belum disemenisasi atau diaspal sepanjang 900 meter, yang terletak di Blok A dan Blok B. Kami juga berharap ada penambahan ruang kelas TPQ, mengingat jumlah santri sebanyak 300 orang sedangkan jumlah kelas saat ini hanya delapan kelas,” kata Rahman, pengurus Masjid Baitul Amal saat safari Ramadhan Walikota, Jumat (17/6).

Walikota Batam, Muhammad Rudi berjanji akan memperjuangkan hak masyarakat terkait legalitas status perumahan tersebut. Sedangkan masalah jalan, akan dimasukkan dalam agenda pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Kota.

perlu diketahui, permasalahan sengekata 14 hektare lahan Perumahan Marchelia dari 30 hektare berawal ketika PT PSK sebagai pemilik lahan yang sah. Dalam pengembangannya PT PSK bekerja sama dengan PT Dirgantara untuk membangun perumahan dan menjualnya ke konsumen. Namun dalam perjalanan, PT Dirgantara mempunyai hutang piutang dengan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB).

Bacaan Lainnya

Karena hutang piutang tersebut, PT Dirgantara menjaminkan lahan itu ke PT PJB. Padahal sesuai perjajian kerjasama dengan PT PSK, PT Dirgantara hanya berhak membangun rumah dan menjual nya ke konsumen. Tidak ada tercantum dalam perjanjian bahwa PT Dirgantara bisa menjaminkan lahan tersebut ke PT mana pun. (mb/mcb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *