WOW !! 54 Persen Anak-Anak Indonesia Perokok

Ilustrasi

Metrobatam.com – Lima puluh empat persen anak-anak Indonesia adalah perokok. Kondisi ini membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, prihatin.

Yambise, setelah rapat terbatas bertema tentang Kerangka Kerja Konvensi tentang Pengendalian Tembakau yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6), ingin menyelamatkan perempuan dan anak Indonesia dari efek rokok yang banyak menyebabkan kanker paru-paru, keguguran, termasuk kanker serviks, dan gangguan jantung.

Ia melihat perlu ada peraturan khusus untuk menyelamatkan korban-korban terutama perempuan dan anak-anak. “Sudah ada Perpres Nomor 109/2012 untuk melarang anak-anak merokok tapi masih ada toko-toko yang jual ke anak-anak. Kalau bisa dibuat kebijakan untuk memperketat lagi aturan yang sudah dibuat karena di negara lain, rokok itu hanya dijual di mal-mal,” katanya.

Anak-anak yang akan membeli rokok harus memperlihatkan kartu identitas dan jika berusia di atas 18 tahun maka baru diperbolehkan membeli rokok. “Itu memang harus turun (dalam bentuk) Perda, jadi sanksi mereka yang jual rokok ke anak-anak bisa ada,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Harusnya tidak semua bisa beli, anak-anak kecil enggak boleh beli. Orangtua pun diberikan sanksi kalau memberikan rokok, di dalam rumah juga ada aturan soal di mana boleh merokok dan sebagainya. Sangat teratur sekali,” katanya.

Yohana memberi contoh negara tentangga Thailand. Di negeri gajah putih itu rokok tidak boleh dipajang begitu saja di rak toko-toko melainkan harus ditutup dan baru boleh dibuka sekejap saat pembeli sudah memutuskan apa rokok yang akan dia beli. Menjual rokok kepada anak-anak juga dikategorikan kejahatan dan bisa berujung pada pengadilan di Thailand. Selian itu, pemerintahnya juga membatasi tempat penjualan rokok. Mereka melarang toko yang menjual rokok berada di dekat sekolah, rumah sakit, dan instalasi umum lain. (MB/Rimanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *