BP Batam Segera Cabut Izin 240 Lahan Tidur, Beranikah?

Eko Santoso Anggota 3 Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam

Metrobatam.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera mencabut izin lahan tidur milik pengusaha yang tidak melakukan pembayaran UWTO lebih dari tiga tahun.

“Segera akan kami cabut izin Alokasi lahan yang mereka sudah dapat dan ada 240 persil lokasi lahan tidur yang tidak dibangun,” Kata Eko Santoso Anggota 3 Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Usai acara halal bilhala di lantai 3, Gedung Bida.

Kata Eko, Pihaknya terus akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang tidak membagun lahan yang sudah lebih 3 tahun dibiarkan. Dan kalau mereka tidak bisa meyakinkan kita untuk membagun lahan yang sudah didapat, maka kami cabut izinnya dan uang masuk kami kembalikan.

“Kalau tak bisa menyakinkan kami, lahan kami tarik uang dikembalikan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, lebih kurang 248 persil dimana satu persil merupakan sebidang tanah dengan ukuran tertentu untuk perkebunan atau perumahan. Dan semua itu harus diperjelas , makanya kami lakukan pemanggilan melalui media secara bertahap.

“Para pengusaha sudah kita layangkan surat peringatan pertama sampai ketiga untuk segera klarifikasi lahan tidurnya,” Jelasnya.

Selain itu, kata Dia, parahnya lahan yang sudah didapat pengusaha , sebagian sudah berpindah tangan yang lain dan ini sudah melanggar aturan dan tidak diperbolehkan sebelum dibangun. Sesuai aturan perjanjian , bila tidak dibangun selama 6 enam bulan didenda serta lehih dari itu dicabut dan uang dikembalikan.

Eko menambahkan, selain mereka(red-pengusaha) juga ada 1200 penunggak WTO, baik lahan pribadi yang akan kita panggil setia harinya, karena lebih kurang Rp300 miliar penunggak hutang terhadap BP Batam,” pungkasnya.

Langkah tegas dari BP Batam ini sudah ditunggu puluhan tahun lalu, namun hingga saat ini masih sebatas retorika. Warga Batam menunggu tindakan nyata dari petinggi BP Batam saat ini, bukan hanya sebatas statemen semata. (mb/hlnkpri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *