Soal Hakim Tembilahan Minta THR, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung

Metrobatam.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyayangkan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pejabat lembaga peradilan.

Hal ini dinilainya mencoreng citra dunia peradilan Indonesia. Permintaan THR itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windioleleno kepada pengusaha wilayah setempat beberapa waktu lalu.

Hatta mengatakan, MA sebelumnya sudah mengingatkan kepada para pejabat peradilan untuk tidak meminta apa pun kepada pihak lain menjelang Hari Raya.

Bahkan, larangan tersebut juga sudah dimuat di laman milik MA dan dapat dilihat oleh publik.

Bacaan Lainnya

“Di dalam rapat kami sudah mengingatkan ketua untuk tidak mengeluarkan surat seperti ini. Apalagi di website MA sudah ada larangan,” ujar Hatta, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Namun, kata Hatta, mungkin saja Erstanto melakukan hal itu karena menganggap lumrah.

“Cuma mungkin ketua itu mengikuti tradisi di wilayah tersebut,” kata dia.

Setelah kasus itu mencuat, Erstanto kemudian memberikan penjelasan kepada MA. Namun, kata Hatta, tindakan tersebut tentu tidak bisa ditolerir.

MA memberikan sanksi tegas kepada Erstanto sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi Ambon selama satu tahun.

Selain itu, tidak akan dibayarkan tunjangannya sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut. (mb/kcm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *