David Taylor Tusuk Aipda Wayan Sudarsa Pakai Pecahan Botol Bir

Metrobatam.com, Bali – Rekonstruksi pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa diduga dilakukan David James Taylor dan Sara, warga negara asing (WNA), terdapat 68 adegan, Selasa (30/8) kemarin. Dalam reka ulang diperagakan keduanya, diketahui David memukul korban memakai botol bir dan dilanjutkan Sara memakai radio handy talkie (HT).

Keduanya menghajar habis-habisan ketika kondisi Sudarsa terlentang lemas. Dalam keadaan ini, David bahkan sempat menanyakan tas milik kekasihnya kepada polisi asal Jimbaran, Kuta Selatan ini. Masalah tas ini merupakan awal mula keduanya nekat menganiaya Sudarsa.

Lantaran korban tidak menjawab, Sara datang secara tiba-tiba dengan berlari berjarak sekitar lima meter dan langsung menindih korban dengan lututnya. Sara juga menanyakan hal serupa kepada korban.

“Coba diperagakan saat Sara mengoyak koyak tubuh korban sambil bertanya soal tasnya,”
perintah pemandu Rekonstruksi kepada ahli penerjemah sara.

Bacaan Lainnya

Sara pun memperagakan dirinya menindih korban dengan posisi merangkul dan bertanya soal tasnya. Dalam kondisi ini korban sempat melawan dengan menggigit Sara. Saat bersamaan Sara juga berhasil mengambil handy talkie Sudarsa dan digunakan untuk memukul.

Aksi pemukulan dilakukan Sara pada adegan reka ulang ke 17 dan 18. Saat adegan ini juga, David langsung berdiri dan mengajak kekasihnya meninggalkan korban yang terlihat sekarat.

“Secara keseluruhan ada 68 adegan dari mereka tiba di pantai hingga sampai membuang barang bukti dan pindah dari home stay satu ke tempat penginapan lainnya,” singkat Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menambahkan, pembunuhan terhadap Sudarsa merupakan hal mengenaskan bagi pihaknya. Lebih nahasnya lagi, korban ternyata dipukul dan ditusuk David memakai botol pecah.

“Dalam reka ulang ini ada adegan tambahan dan ada juga adegan yang tidak sesuai. Seperti halnya ternyata David melakukan pemukulan dengan botol pecah. Korban ditusuk berulang kali,” tutur Hadi.

Penusukkan itu akhirnya mengakibatkan korban tidak berdaya. “Adegan yang buat korban tak berdaya saat terjadi pemukulan dengan botol yang dipecahkan. Itu adegan yang ke 31,” imbuhnya.

Hadi menegaskan, berkas pembunuhan ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk David, katanya, terancam dijerat pasal penganiayaan berakibat hilangnya nyawa orang pasal 338, 170 ayat 2 dan 351 ayat 3. Sementara, Sara juga dijerat pasal serupa. Hanya saja ada tambahan lagi pasal 55 dan 56 tentang membantu atau ikut serta dan menghilangkan barang bukti.

Merdeka/Mb

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *