Hutan Lindung Banyak Dibabat di Kabupaten Karimun

Ilustrasi Hutan Dibabat

Metrobatam.com, Karimun – Kabupaten Karimun memiliki 10 titik kawasan hutan yang masuk kategori hutan lindung, yang tersebar di Pulau Karimun Besar, Karimun Anak, Tanjungbatu, Moro dan Belat. Namun sayang, sebagian hutan lindung tersebut sudah dibabat warga yang disinyalir untuk kepentingan pribadi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun Muhammad Affan kepada wartawan, Kamis (11/8) mengatakan, hutan lindung yang berada di Pulau Karimun itu adalah hutan lindung Gunung Jantan dan Gunung Betina. Kemudian, hutan lindung di Pulau Karimun Anak.

“Selain di Pulau Karimun, di Moro juga terdapat beberapa kawasan yang masuk hutan lindung yakni hutan yang ada di Pulau Combol, hutan Pulau Durian Besar, hutan Pulau Panjang, hutan terbatas Sugie dan hutan produksi terbatas Combol. Sebagian hutan lindung itu masih lebat dan sebagian lagi sudah dibabat oleh masyarakat,” ungkap Affan.

Menurut dia, hutan lindung juga ditemukan di Pulau Kundur yakni hutan produksi terbatas Kundur Atas dan Bawah serta hutan produksi terbatas Belat. Totalnya, terdapat 10 hutan lindung di kabupaten Karimun yang diawasi oleh Pemerintah Daerah, dengan diperbantukan dari pusat dalam bentuk Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) sejak 2012 dan di hingga keluarnya surat keputusan (SK) pada 2016.

Menurut dia, dari 10 lokasi hutan lindung yang mencapai 17.602 hektar, hingga saat ini masih bagus kondisinya. Namun, dirinya tidak menampik ada yang melakukan ilegal logging di 10 lokasi hutan lindung. Akan tetapi, pembalakan kayu di area hutan lindung rata-rata dilakukan oleh masyarakat untuk kebutuhan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Memang ada sebagian hutan lindung yang ditebang oleh warga untuk kebutuhan pribadi mereka. Meski begitu, mereka tetap kami peringatkan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Jika di kemudian hari mereka kembali melakukan penebangan di hutan lindung, maka tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Affan.

Menurutnya, salah satu kasus yang pernah terjadi di Hutan Lindung Karimun Anak. Beberapa pohon kayu yang dilindungi di hutan itu sudha habis dibabat masyarakat. Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap penjarahan kayu di Pulau Karimun Anak. Dari hasil penelusuran pihaknya, penjarahan itu disinyalir dilakukan oleh pihak luar.

“Setelah kami mendapat informasi adanya pembalakan kayu yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab di hutan Pulau Karimun Anak, maka kami langsung menelusurinya. Ternyata memang benar, beberapa kayu yang ada di hutan itu sudah dibabat oleh orang tak dikenal. Ketika kami telusuri, ternyata itu dilakukan oleh pihak luar. Kami sudah memberikan peringatan kepada mereka,” pungkas Affan.

Mb/Haluankepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *