Ini Perjalanan Bisnis Narkoba Freddy Budiman dengan Oknum Polda Jaya

Jakarta – Freddy Budiman dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan pada Jumat (29/7). Namun eksekusi matinya masih menyisakan cerita terkait jaringan Freddy. Siapakah Freddy sebetulnya?

Kasus Freddy menyeruak saat ia jadi terdakwa kasus penyelundupan 1,4 juta butir pil ekstasi dari Hong Kong ke Indonesia. Padahal, saat itu Freddy tengah menghuni penjara LP Cipianang. Tapi untuk kasus apa sehingga Freddy menghuni LP Cipinang?

Berdasarkan berkas putusan pengadilan yang didapat detikcom, Senin (1/7), Freddy masuk LP Cipinang karena terlibat kasus jual beli narkoba dengan aparat Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Kasus itu bermula saat Freddy mendatangi rumah anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Aipda Sugito, di Jalan Regalia, Ciracas, Jakarta Timur, April 2011. “Saya tahu rumah Sugito karena saya informan untuk target bandar besar bernama Harun,” kata Freddy.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan itu, Freddy melihat alat mesin pencetak narkoba di rumah Sugito.
“Mas, alat cetak ini bisa dipakai tidak?” tanya Freddy.

“Saya belum tahu cara pakainya, nanti akan saya coba,” jawab Sugito.

“Alat ini untuk apa, Mas?” tanya Freddy.

“Nanti sampeyan juga tahu. Saya lagi ada kerjaan akan nangkap bandar besar,” jawab Sugito.

Setelah itu Freddy pulang.

Pada 26 April 2011, Sugito memerintahkan anak buahnya Bripka Bahri Arfianto untuk mengeluarkan barang bukti narkoba dari brankas untuk dijual guna menutupi kas operasional. Sugito berdalih diperintahkan atasannya.

“To, uang kas sudah habis, tolong kamu kondisikan,” kata Sugito menirukan perintah atasannya.

Sebagai bawahan, Sugito menyanggupi perintah itu dan menawarkan paket 200 gram sabu ke Freddy seharga Rp 140 juta. Di sisi lain, Freddy mengaku dirinya sedang kebingungan mau menitipkan paket sabu yang ia peroleh dari dari WN Malaysia
Ahmad. Sugito tidak keberatan paket sabu itu dititipkan di rumahnya. Baik Sugito dan Freddy sepakat dengan perjanjian
itu.

Pada 27 April 2011, Freddy ke rumah Sugito dan menitipkan paket sabu di lantai dua rumah Sugito. Saat itu, Sugito tidak ada di rumah dan hanya ada istri Sugito.

Usai menaruh paket sabu di lantai dua, Freddy kemudian meninggalkan rumah Sugito dan pergi ke arah Kemayoran. Di tengah jalan, Freddy ditangkap aparat kepolisian. Freddy didapati membawa tas yang berisi 300 gram putau, 30 gram sabu dan bahan sabu 0,5 kg. Mata Freddy ditutup dan tahu-tahu sudah ada di rumah Sugito. Aparat menyita paket sabu di rumah Sugito dan memproses hukum komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dihukum:

1. Aipda Sugito dihukum 9,5 tahun penjara.
2. Bripka Bahri dihukum 9 tahun dan 3 bulan penjara.
3. Freddy dihukum 9,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sealam 6 bulan,” putus Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 10 Januari 2012.

Setelah itu, Freddy menghuni LP Cipinang. Siapa nyana, ia dengan bebas mengurus bisnis narkoba di luar penjara, termasuk rencana impor 1,4 juta pil ekstasi. Kasus itu terungkap dan Freddy kemudian dihukum beserta komplotannya, yaitu:

1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Terungkap pula Freddy juga membangun pabrik sabu di kamarnya di LP Cipinang. Mereka yang terlibat dihukum dengan rincian:

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Kasus ini pun meledak dan Freddy dipindahkan ke Nusakambangan. Tetapi apa nyana, ia masih mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya. Mereka yang dihukum di kasus ini adalah:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup
(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *