Kasus Korupsi Sapi, Hakim Agung Ini Tolak Fathanah Dibui 16 Tahun

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Ahmad Fathanah dalam kasus korupsi kuota impor sapi. Belakangan MA melansir satu hakim agung menolak hukuman 16 tahun penjara itu.

Kasus bermula saat Fathanah menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu juga mengalir ke Presiden PKS kala itu, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Gerak-gerik Fathanah membuat radar KPK berbunyi dan segera menggelar operasi senyap.

Pada 29 Januari 2013, KPK menangkap Fathanah di Hotel Le Meridien malam dan bertemu seorang mahasiswi bernama Maharani Suciyono. Penangkapan ini menyeret LHI, pucuk pimpinan partai Islam yang kala itu juga anggota DPR. Mereka akhirnya diadili dalam sidang terpisah.

Awalnya Fathanah hanya dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara. Hukuman Fathanah diperberat di tingkat banding menjadi 16 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan. Hakim Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta M. As’Adi Alma’ruf dan Sudiro serta dibantu oleh David Dapa Langgu selaku panitera pengganti.

Atas vonis itu, Fathanah mengajukan kasasi tetapi ditolak pada 17 September 2014. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Belakangan terungkap hakim agung yang khusus mengadili perkara korupsi Leopold Luhut Hutagalung menolak hukuman 16 tahun kepada Fathanah.

“Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara. Barang bukti terkait pencucian uang dikembalikan kepada Terdakwa,” kata Leopold Luhut Hutagalung sebagaimana dilansir website MA, Minggu (28/8).

Menurut Leopold Luhut Hutagalung, Fathanah tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik, padahal ia dikenakan pidana pencucian uang. Selain itu, asal usul harta kekayaan Fathanah tidak bisa dibuktikan sehingga haruslah dibebaskan dari dakwaan kedua.

“Saya berpendapat mengabulkan permohonan kasasi dan menolak permohonan kasasi KPK,” ucap Leopold Luhut Hutagalung.

Tapi setelah dilakukan musyawarah, pendapat Leopold Luhut Hutagalung kalah sehingga Fathanah tetap dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Adapun aset Fathanah yang dirampas di antaranya sebuah Marcedes Class C200, sebuah rumah di Perum Pesona Khayangan Depok, sejumlah uang dalam bentuk dolar dan rupiah, dua jam tangan rolex, sebuah jam tangan Cartier, sebuah jam tangan Roger Dubuise, dua buah jam tangan Gucci, dan sejumlah perhiasan. Di kasus itu, LHI divonis 18 tahun penjara.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *