Kemendagri: Buat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW, Cukup Bawa KK

Metrobatam, Jakarta – Kemendagri memberi kemudahan bagi warga yang ingin membuat e-KTP. Tinggal datang ke kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Harap catat baik-baik, tidak perlu surat pengantar RT/RW dan juga kelurahan.

“Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8).

Dia juga menyampaikan, warga yang mengurus e-KTP jangan terpancing calo yang memanfaatkan waktu yang lama membuat e-KTP. Calo kerap menawarkan satu hari jadi e-KTP.

“Itu oknum yang harus kita hajar ramai-ramai. Itu kan penyimpangan-penyimpangan. Kalau sistemnya kan semua gratis, jadi tolong diurus sediri. Jangan mau dimainkan calo, mereka mau peluang-peluang bermain di setiap titik,” tegas dia.

Bacaan Lainnya

“Itu kalau masih ada calo kita akan sanksi keras ke lembaga Dukcapil yang mau dicalo itu,” tutupnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *