Kepala Gudang PT NSA Manipulasi Penjualan Semen

Metrobatam.com, Batam – Sidang perkara Pidana dengan terdakwa Febri Yudi digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/8). Febri didakwa telah melakukan pencurian ditepatnya bekerja sebagai kepala gudang di PT NSA.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tarigan SH. Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika Febri menjabat sebagai kepala Gudang di PT.NSA. Tepat pada tanggal 5 April 2016 lalu, terdakwa membuat surat palsu yang telah merugikan perusahaan senilai Rp.13000.000.

Dalam surat tersebut, Terdakwa Febri telah manipulasi penjualan berapa sak semen masuk dan keluar setiap hari yang sebenarnya harga sak semen di PT tersebut Rp.7.000.000.

Akibat perbuatannya, Jaksa menyatakan terdakwa telah sah bersalah dengan cara membuat surat Palsu dengan merugikan perusahaan. Sidang kedua akan di gelar minggu depan Senin (22/8) dengan agenda keterangan Saksi. (Mb/Parlin)

Bacaan Lainnya

Pos terkait