Pelajar di Nongsa Ingin Bunuh Pacarnya yang Lagi Hamil

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Polsek Nongsa, Kota Batam menangkap MDA (17) seorang pelajar yang berupaya membuhuh DDCR (16). Namun gagal, korban bisa melarikan diri seusai pingsan.

“MDA merencanakan pembunuhan pada DDCR karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan korban yang juga masih berstatus pelajar. Sebelum bertemu dengan korban, MDA sudah mempersiapkan lubang dan sejumlah alat untuk menjalankan aksinya,” kata Kapolsek Nongsa Kota Batam, Kompol Safruddin Dalimunthe di Batam, Selasa .
(16/8/2016).

Aksi tersebut dilakukan tersangka dibantu NA yang masih berusia 15 tahun pada lahan kosong kawasan Batubesar Batam, Selasa dinihari.

MDA niat bunuh DDCR, berawal saat dia menghubungi pacarnya untuk membicarakan kehamilanya, Senin (15/8/2016) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Setelah bertemu dan bicara banyak hal. Pelaku memukul korban menggunakan cobek (ulekan cabe) yang sengaja dibawa dari rumah. Saat pingsan, korban juga dipukul pada bagian kepala dan perut. Selanjutnya MDA menghubungi NA untuk membantu mengangkatkan korban ke lubang yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” kata dia.

Sebelum dimasukkan dalam lubang, korban sempat tersadar dan kembali dipukul oleh MDA dua kali.

“Korban pura-pura mati. NA yang diminta tolong justru ketakutan dan kabur. MDA pun mulai panik sehingga korban bisa lari dan berteriak minta tolong sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Dalimunthe.

Anggota yang mendapat laporan warga kemudian menuju lokasi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Kepri di Nongsa Batam untuk memberikan pertolongan pada siswa kelas 11 tersebut. Korban menderita luka memar di pelipis mata kanan, robek di pelipis mata kiri, memar di pipi kiri, memar leher kiri bawah, kepala belakang robek dan memar dibagian punggung.

“Sekitar 4 jam korban tidak sadarkan diri. Saat korban sadar, ia mengaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah mantan pacarnya (MDA),” kata dia.

Tim Buser Polsek Nongsa langsung menuju ke alamat MDA dan NA yang beralamat di Kampung Panglong Batubesar, Nongsa dan mengamankan keduanya sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan. Sementara korban dibawa ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut atas sejumlah luka yang diderita,” kata Dalimunthe.

Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 365 Jo Pasal 340 jo 53 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

 

Mb/Suara/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *