Pemerkosa Ini Tidak Dihukum Setelah Nikahi Gadis yang Diperkosanya

Metrobatam, Kuala Lumpur – Seorang lelaki di Malaysia yang memerkosa gadis berusia 14 tahun, terhindar dari jerat hukum setelah bersedia menikahi korbannya. Putusan ini mengundang gelombang protes dari para pegiat kemanusiaan dan reformasi hukum di Malaysia, Kamis (4/8).

Pekan lalu, pengadilan di Negara Bagian Serawak, Malaysia, memutuskan pelaku tak perlu menjalani hukuman pidana, karena dia bersedia menikahi korban.

Demikian diberitakan laman the Borneo Post, seperti dikutip kantor berita AFP. Korban saat ini diketahui berusia 15 tahun, dan mengalami dua kali perkosaan oleh pelaku yang bernama Ahmad Syukri Yusuf, pemuda yang saat kejadian tahun lalu berusia 20 tahunan.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, pemerkosa di Malaysia diancam hukuman penjara hingga 30 tahun. Kelompok aktivis HAM menyebutkan keputusan macam itu lazim di Malaysia, ketika keluarga korban memilih lebih baik menikahkan korban dengan pemerkosa dari pada nama mereka terungkap di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Namun, kondisi yang dipandang sebagai kecacatan sistem hukum itu tak mendatangkan konsekuensi bagi pemerkosa. Mereka tak mendapatkan konsekuensi atas perbuatan pidananya.

“Selama bertahun-tahun kami mendapatkan kasus semacam ini. Dan, di ujung hari biasanya pasangan-pasangan tersebut bercerai,” kata Aegile Fernandez dari Tenaganita, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Malaysia.

“Pelaku biasanya lalu menebus perceraian itu dengan membayarkan sejumlah uang kepada keluarga si wanita,” kata Aegile Fernandez.

“Seharusnya, perkosaan adalah perkosaan. Dibutuhkan pendidikan yang lebih baik di sini, terkait kasus macam ini. Ini bentuk ketidakadilan,” kata perempuan itu.

Di tahun 2013, seorang lelaki yang memerkosa bocah 12 tahun terhidar dari hukuman penjara. Pemerkosa itu menikahi bocah korbannya. Kondisi itu pun mengundang protes dari banyak aktivis di Malaysia kala itu. Politisi dari kubu oposisi Teo Nie Ching juga mengkritisi kondisi ini.

“Ini bukan kali pertama bahwa pemerkosa diizinkan menikahi korban dan tak harus dipenjara. Dan kasus terbaru ini tentu tak akan menjadi yang terakhir di sini,” kata dia seperti dikutip laman Malaysiakini.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *