Sekda Karimun jadi Saksi dalam Perkara Program Prodi Ilegal

Metrobatam.com, Karimun – Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah menjadi saksi dalam perkara program studi ilegal Universitas Karimun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Perkara program studi (prodi) ilegal Universitas Karimun (UK) tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni M Taufik Ilyas, mantan Sekda Karimun yang juga mantan Ketua Yayasan 7 Juli selaku yayasan yang menaungi Universitas Karimun.

Kemudian terdakwa II MS Sudarmadi, mantan Rektor UK yang kini masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua PN Tanjung Balai Karimun Fathul Mujib, Sekda TS Arif Fadillah dimintai keterangan sebagai saksi karena dirinya pernah menjabat Pembantu Rektor UK untuk periode 2008-2011.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, menjadi pembantu rektor atas permintaan terdakwa M Taufik Ilyas yang masa itu masih menjadi atasannya.

Selain diminta jadi pembantu rektor, dia juga diminta menjadi dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Arif Fadillah yang kala itu masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah, mengaku tidak mengetahui soal lima prodi UK yang belum mengantongi izin namun sudah menerima mahasiswa.

Dia mengaku jarang datang ke gedung rektorat yang menggunakan bekas kantor bupati di kawasan PN, Kecamatan Tebing.

“Kalau soal itu (izin prodi), saya tidak tahu. Karena sudah ada pengelola UK dan rektorat yang mengurusnya. Saya hanya satu kali mengajar di Fisipol, setelah itu saya tidak pernah mengajar lagi karena kesibukan di pemerintahan,” tuturnya.

Menurut dia, kesediaannya untuk mengajar di UK dengan maksud untuk membantu anak-anak Karimun agar dapat berkuliah di Karimun sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk kuliah di luar daerah.

“Selain tidak tahu izin prodi, saya juga tidak pernah menerima surat secara administrasi. Saya hanya berniat untuk membantu anak-anak Karimun,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa M Taufik Ilyas menyangkal pernyataan Arif Fadillah bahwa dirinya yang meminta untuk menjadi pembantu rektor.

“Bukan saya, tim rektorat yang meminta,” kata Taufik didampingi penasihat hukum.

Selain menghadirkan TS Arif Fadillah, Tim JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun juga menghadirkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun Syarifah Normaria.

Syarifah Normaria dimintai keterangan sebagai saksi karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai doses pada prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UK. Dia juga dicecar pertanyaan seputar beberapa prodi yang telah berjalan namun belum mengantongi izin.

Normaria juga mengaku tidak mengetahui persis soal pengurusan izin beberapa prodi tanpa izin tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan tim JPU, lima prodi yang diselenggarakan UK namun belum mengantongi izin, antara lain Prodi PGSD, Prodi Pendidikan Luar Biasa, Prodi Pendidikan Jasmani, Manajemen Kepelabuhanan dan Pelayanan untuk jenjang sarjana.

Sudarmadi sebagai rektor pertama sejak UK menggelar perkuliahan ditetapkan sebagai terdakwa bersama M Taufik Ilyas yang kala itu menjabat Ketua Yayasan 7 Juli, selaku yayasan yang menaungi UK.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *