Suap Rp250 Juta dari Bang Ipul Atas Saran Hakim Pengadilan Tinggi Jabar

Metrobatam, Jakarta – Suap sebesar Rp250 juta untuk Ifa Sudewi, selaku ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul lewat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dilakukan atas saran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Sitepu.

Karel merupakan suami dari pengacara Bang Ipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, yang juga merupakan perantara suap Saipul Jamil. Setelah sidang eksepsi Saipul Jamil pada 10 Mei 2016, Bertha ditelefon oleh Karel terkait sarannya untuk menemui Ifa Sudewi.

“Bertha menerima telefon dari Karel yang menanyakan tentang persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar Bertha menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil,” kata Jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Usai persidangan, Bertha menemui Ifa Sudewi guna menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil.

Bacaan Lainnya

“Pada pertemuan tersebut Ifa Sudewi menyampaikan pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tak akan mengabulkan penangguhan penahanannya. Namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP,” ujar Jaksa Dzakiyul.

Selanjutnya, setelah mengetahui tuntutan untuk Saipul Jamil sebesar tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta, Bertha pun kemudian mengirimkan pesan singkat kepada Rohadi bahwa dirinya ingin bertemu dengan Ifa Sudewi.

“Dengan mengatakan ‘Dek (Rohadi) berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu (Ifa Sudewi)’ dan dijawab Rohadi ‘Siap bunda (Bertha)’,” beber Jaksa Dzakiyul.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *