Tak Tahan Dimaki-maki, Tukang Potong Kayu Bunuh Rekan Kerjanya

Metrobatam.com, BatamĀ – Jupri Nababan (17), terdakwa perkara pembunuhan Gunawan, rekan kerjanya di dudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam. Dia didakwa membunuh Gunawan lantaran sakit hati kepada korban yang memaki-makinya dengan kata-kata kotor.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (16/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang SH menghadirkan 5 orang saksi untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Syahrial Harahap. Kelimanya adalah rekan kerja terdakwa Guntur, Odit Usmar Lubis, Ahmad, Budiman dan istri korban bernama Nuraidah.

Menurut keterangan saksi, terdakwa nekad membunuh lantaran korban memaki terdakwa karena mesin potong kayu yang dipinjam terdakwa rusak. “Dia maki terdakwa dengan kata-kata binatang pak hakim karena gergaji yang dipinjam terdakwa rusak,”ujar Saksi Budiman.

Awalnya terdakwa masih sabar mendengar makian dari korban dengan menjawab “Mungkin mesinnya terlalu panas bang, makanya mesinnya mati. Kita tunggu aja dulu biar dingin,”ucap Budiman menirukan kalimat yang diucapkan terdakwa.

Bacaan Lainnya

Meski sudah sabar, namun korban tetap tidak puas dan terus memaki terdakwa dengan kata-kata kasar. Bahkan untuk melampiaskan emosinya, korban memukul terdakwa. “Apa salah salah saya pak, kok saya di pukul,”ujar terdakwa lagi saat itu

Karna tidak tahan dan sakit hati dengan makian korban, akhirnya terdakwa langsung mengambil linggis dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, saksi lainnya Nuraidah, istri korban mengaku tidak tahu persis kronologis kejadiannya. Istri korban hanya mengetahui bahwa kejadian pada tanggal 17 Maret 2016, terdakwa dan korban sama-sama bekerja berdua memotong kayu di Tanjung Pinggir. (Mb/Parlin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *