Antisipasi Teroris, Tamu 1X24 Jam Wajib Lapor Berlaku Lagi di Batam

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memerintahkan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga mengaktifkan kembali aturan wajib lapor 1X24 jam terhadap seluruh pengunjung, setelah polisi menahan sejumlah terduga teroris di kota itu.

“Wajib Lapor harus kembali diaktifkan. Seluruh warga yang baru datang wajib lapor RT/RW, demi mengantisipasi kehadiran teroris di tengah masyarakat,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Selasa.

Ketua RT/RW harus tahu siapa saja warganya, termasuk yang baru meginap satu hingga dua hari.

Ia memastikan lapor 1X24 jam ke Ketua RT/RW tidak dikenakan biaya sehingga seharusnya tidak memberatkan pendatang baru.

Bacaan Lainnya

“Gratis. Tidak usah bayar. Warga jangan bayar,” katanya tegas.

Sementara itu, dalam sebulan terakhir, Densus 88 Anti Teror menahan setidaknya enam orang yang terduga terkait dengan kegiatan terorisme.

Terakhir, Densus 88 Anti Teror mengamankan terduga teroris LH (24) pada Sabtu (3/9) di Batuaji Batam, yang merupakan jaringan Gigih Rahmat Dewa.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menyatakan LH hendak bekerja di Singapura sebagai petugas kebersihan dan petugas pasar malam di Pulau Sentosa, sebelum akhirnya ditangkap.

Terduga LH dan rombongannya akan diberangkatkan melalui teman namboru di jasa pekerjaan tidak resmi namun lewat jalur transportasi resmi di Pelabuhan Batam Center.

Selain itu, LH juga diduga ikut merencanakan penyerangan terhadap Marina Bay, Singapura.

“Keberadaan LH saat ini masih diamankan pihak kepolisian di tempat yang aman untuk terus dikembangkan dan didalami keterkaitannya dengan kelompok teroris lainnya,” kata dia.

Kapolda memastikan LH diberlakukan dengan baik oleh petugas dan dalam kondisi sehat.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *