Aturan KPU Terpidana Percobaan Diteken, PDIP Protes Minta Rapat Ulang

Metrobatam, Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan mendesak digelarnya rapat gabungan terkait aturan terpidana dengan hukuman percobaan yang dapat maju di Pilkada. Padahal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 yang mengatur pencalonan di Pilkada sudah diteken.

“Kita prinsipnya meminta terus untuk dilakukan pembahasan. Kita akan komunikasikan masalah tersebut kepada pihak pemerintah. Pemerintah harus betul-betul menyadari situasi bahwa kesimpulan itu belum tuntas,” kata anggota Komisi II dari fraksi PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/9).

Arif menyebut fraksinya keberatan bila peraturan pencalonan napi dengan hukuman percobaan langsung diteken. Sebab ada pembahasan aturan yang belum selesai.

“Kami akan mendesak untuk dilakukan rapat kembali dengan semua stakeholder. Pasal itu memang pasal yang tidak sempurna. Menyimpan banyak masalah. Sebaiknya ke depan harus dilakukan perubahan UU Pilkada. Enggak hanya pidana sebagai calon, misal posisi partai pengusung dan pendukung supaya enggak karut marut,” jelas dia.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mempersilakan DPR untuk melakukan rapat pembahasan kembali. Ia juga mengatakan bagi siapapun yang menolak PKPU Nomor 9, dapat mengajukan review.

“Silakanlah rapat lagi. Faktanya ini dibahas sebulan lebih. Kan sudah pada tahu sikap KPU sampai ketok palu pun tidak berubah dari rumusan peraturan KPU atas tafsir Undang-Undang mengenai terpidana. KPU nggak ada yang berubah sikapnya,” jelas Juri terpisah di Gedung DPR, Jumat (16/9).

“Kalau kemudian ada siapa saja yang merasa peraturan KPU itu tidak benar, ya silakan direview. Mereview peraturan itu kan ada mekanismenya. Ada 3 yang mengubah produk, dokumen hukum yang dikeluarkan DPR yang diubah kan kita sudah menerima
surat resmi DPR. Kedua, bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Atau ada perubahan Undang-Undang yang mengatur hal itu,” sambungnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *