Bakar Rumah Dinas Komandannya, Anggota Brimob Polda Riau Dibui

Metrobatam, Pekanbaru – Andre Syahputra, anggota Brimob Polda Riau nekat membakar rumah dinas komandannya, AKBP Abu Bakar Tertusi. Akibatnya, pemuda berusia 23 tahun ini dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.

Selain rumah komandannya, Andre juga membakar beberapa rumah dinas petinggi Brimob Polda Riau yang letaknya tidak jauh dari rumah dinas AKBP Abu Bakar. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Martin Ginting, Ketua Majelis Hakim, Senin (26/9).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa divonis 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 KUHPidana tentang Pembakaran. Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas negara. Hakim juga menilai terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan.

Perbuatan melawan hukum terdakwa dilakukan karena rasa sakit hati dipindahtugaskan dari ajudan AKBP Abu Bakar Tertusi yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Brimob Polda Riau.

Perbuatan nekad terdakwa ini diperkuat dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, seperti rekaman CCTV.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *