Isap Sabu, Bripda AW Dipecat Secara Tidak Hormat

Metrobatam, Lhokseumawe – Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (27/9), merekomendasikan Bripda AW dipecat secara tidak hormat.

Pasalnya personel di Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe itu terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang hari ini dipimpin Ketua Komisi Kompol Moch Isharyadi, Wakil Ketua Komisi Kompol Suharmadi dan anggota Komisi Iptu Dahri.

Kasi Propam Iptu Rusli bertindak sebagai penuntut, sedangkan Iptu Sarimin selaku pendamping AW. Sidang kode etik ini disaksikan 16 personel Polres Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

Turut dihadirkan dua saksi, yaitu Bripda Nadya Dwi Rizky dan Ipda Amir Husen. Keduanya menyatakan benar bahwa hasil pemeriksaan urine Bripda AW mengandung zat methamfithamine atau pengguna narkoba jenis sabu. Bahkan Amir Husen menyebutkan ia sering mengingatkan AW agar menjauhi narkoba.

“Pelanggar (AW) dijatuhkan saksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” sebut Rusli saat membacakan tuntuannya.

AW dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kode etik profesi Polri.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti atas pelanggaran yang dilakukan Bripda AW, maka komisi sidang menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pemberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kompol Moch Isharyadi.

Disebutkan, keputusan itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kode etik profesi Polri.

Pasal itu mengatur tentang pemberhentian secara tidak hormat karena pelanggar melanggar sumpah/janji atau kode etik profesi Polri dan mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi Polri karena setiap anggota Polri wajib menjaga dan mengikatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

“Kita tegas dalam pembersihan anggota dari narkoba,” pungkasnya.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *