Kementerian LHK Kaji Pidanakan Perusahaan Penyandera Polisi Hutan

Metrobatam, jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini penyanderaan terhadap polisi hutan dan penyidiknya saat meninjau kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hulu, Riau, didalangi PT Andika Permata Sawit Lestari.

Namun KLHK belum berencana melaporkan perusahaan tersebut. Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pihaknya masih mengkaji secara komprehensif sebelum mengambil langkah hukum.

“Ini kan delik aduan. Kita pelajari dulu. Kalau diperlukan kita akan sampaikan pengaduan itu,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (6/9).

Siti mengatakan, ia sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait penyanderaan itu.

Bacaan Lainnya

Ia juga akan segera berkomunikasi dengan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. “Kita lagi korek datanya dulu karena banyak versi di luar. Koreksi faktanya aja, faktanya apa sih,” ucap Siti.

Penyanderaan itu terjadi pada Jumat (2/9/2016), saat polisi hutan dan penyidik dari Balai Penegakan Hukum KLH sedang menyegel dan mengumpulkan barang bukti kebakaran hutan.

Namun dalam perjalanan, mereka dicegat massa, kemudian dipaksa untuk mencabut segel serta menghapus foto dan video yang direkam.

Polisi hutan dan penyidik KLH itu menemukan indikasi kuat bahwa PT APSL memakai modus pembentukan tiga kelompok tani untuk mengelola kebun sawit. Adapun anggota kelompok tani itu adalah pekerja PT APSL.

(Baca: Tujuh Polisi Hutan dan Petugas Disandera Usai Segel Lahan, Pemerintah Kini Incar PT APSL)

Cara itu selama ini diketahui sebagai modus umum perambahan. Aparat pun menemukan lokasi kebun sawit yang terbakar amat luas dan berasap, dan ada di hutan produksi.

Selain itu, polisi hutan dan penyidik KLH juga menemukan penumpukan kayu yang akan jadi jalur bakar.

Dengan demikian, ada indikasi lahan itu siap dibakar. Namun, temuan yang sebelumnya direkam kamera itu terpaksa dihapus atas paksaan massa penyandera.

Berdasarkan pengakuan korban sandera, sekitar seratus penyandera mengancam akan memukul dan membunuh. Setelah melalui negosiasi yang menghadirkan Kapolres Rokan Hulu, massa pun melepaskan sandera pada Sabtu (3/9/2016) dini hari.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *