Kementerian PAN-RB Rancang Peraturan yang Wajibkan Daerah Gunakan “E-Government”

Metrobatam, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mempersiapkan mekanisme yang mengatur penggunaan sistem e-government bagi seluruh kementerian/lembaga.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, peraturan itu akan diterapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Saya sedang mendesain agar sistem ini menjadi kewajiban agar penerapan e-budgeting menjadi kewajiban seluruh daerah. Kalau itu sudah menjadi aturan, mau tidak mau harus dilaksanakan,” kaa Asman, saat membuka e-Government Summit 2016 di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Asman, e-government sebenarnya bukan sistem baru. Sejumlah daerah di Tanah Air telah menerapkan sistem ini.

Bacaan Lainnya

Ia yakin, sistem ini mampu menyederhanakan sistem administrasi publik, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik ketika berurusan dengan pemerintah.

Beberapa provinsi yang telah menerapkan sistem itu, yakni Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Bahkan, penerapan e-government tak hanya di level pemerintah provinsi, melainkan tingkat kabupaten/kota hingga desa.

“Artinya kita tidak memulai dari nol. Mereka sudah lebih duluan jalannya,” ujar dia.

Kementerian PAN-RB berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun sistem yang dapat diaplikasikan secara nasional dengan standar yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Dengan menciptakan standarisasi nasional, diharapkan sistem e-government yang telah berjalan di daerah dapat tersinergi dengan pemerintah pusat.

Asman menambahkan, salah satu keunggulan e-government yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait layanan pemerintahan.

Layanan itu, diantaranya, saat pengurusan akta kelahiran, ke depannya, orangtua tidak perlu lagi datang ke kelurahan hingga kecamatan untuk mengurusnya secara manual.

“Cukup tinggal pencet (dengan menggunakan sistem IT) dari desanya, dalam tempo satu jam sudah ke luar akta kelahirannya,” kata dia.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *