KPK Sebut Ketua Majelis Saipul Jamil Ikut Korupsi, Hakim Ifa: Itu Fitnah!

Metrobatam, Jakarta – KPK mendakwa Rohadi bersama-sama Ifa Sudewi melakukan korupsi di perkara Saipul Jamil. Atas hal itu, Ifa membantah keras dakwaan itu.

“Itu fitnah! Nama saya dicatut Rohadi,” kata Ifa saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/9).

Saipul Jamil divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada tengah Juni 2016. Sehari setelahnya, KPK menangkap pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia yang sedang memberikan uang Rp 250 juta kepada panitera pengganti PN Jakut Rohadi. Menurut KPK, uang itu akan diteruskan ke majelis hakim.

“Seakan-akan saya sudah dikondisikan Rohadi, padahal saya tidak tahu menahu,” ucap Ifa yang kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Menurut Ifa, apa yang dilakukan Rohadi merupakan tindakan tebak-tebak buah mangga.

“Sebagai panitera, Rohadi kan tidak bodoh. Dari hasil persidangan kan ketahuan arahnya ke mana. Arahnya ke sini, menebak,” cetus Ifa.

Rencananya, KPK akan memanggil lagi Ifa untuk dimintai keterangan esok hari. Ifa berani menjamin tidak ada percakapan elektronik dengan Rohadi atau pihak di perkara Saipul Jamil.

“Saya memang pernah telepon Rohadi, tapi sudah sangat lama dan ngomongin soal haji,” tutur hakim yang menjadi majelis perkara Bom Bali itu.

Dari penangkapan itu, KPK mengembangkan kasus Rohadi dan mengungkap ia memiliki kekayaan yang cukup fantastis. Sebagai PNS dengan gaji Rp 8 jutaan per bulan, ia memiliki 19 mobil, dua unit rumah di The Royal Residence seharga Rp 6 miliar hingga rumah sakit dan proyek real estate.

“Sumpah, baru pertama,” kata Rohadi membela diri soal suap yang diterimanya.

Sidang Rohadi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dan akan memasuki pemeriksaan saksi pekan depan.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *