Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara

Metrobatam.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara sedangkan asisten pribadi Ariesman yaitu Trinanda Prihantoro selama 2,5 tahun penjara.

Ariesman terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar dalam kaitannya dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

“Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ariesman Widjaja selama 3 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

“Menyatakan terdakwa Trinanda Prihantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah hakim Sumpeno

Bacaan Lainnya

Putusan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ariesman divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Trinanda dituntut  pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa berlalu sopan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah DKI Jakarta,” ungkap Sumpeno didampingi  Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar sebagai anggota majelis.

Hakim menganggap Trinanda hanya orang suruhan Arisman Widjaja.

Tujuan pemberian Rp2 miliar tersebut adalah agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS) agar punya legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *