Menkominfo: Google Tolak Bayar Pajak, Kejar Terus

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang mengejar Google Asia Pacific Pte Ltd untuk membayar pajak. Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, meminta Google mematuhi kewajiban membayar pajak.

Rudi mengaku telah membuka komunikasi dengan pihak Google terkait masalah pajak ini.

“Sekarang pun saya komunikasi dengan Google karena saya ingin mereka bayar pajak. Jadi saya buka komunikasi. Cuma, kalau mereka menolak bayar pajak, itu yang nggak benar. Saya dorong orang-orang buat bayar pajak. Ya sudah, kejar saja terus. Memang tujuannya supaya mereka bayar pajak kok,” ujar Rudiantara, usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (21/9).

Namun, dia enggan mengungkap hasil komunikasinya dengan pihak Google, termasuk apakah Google melunak dan mau membayar pajak.

Bacaan Lainnya

“Melunak atau nggak itu ukurannya susah. Tapi kan kalau playing field, ya sudah kita duduk bagaimana caranya menyelesaikan. Itu kan sudah langkah yang bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi,” kata Rudi,

Rudi menambahkan, dia menaruh perhatian pada masalah kepatuhan pajak ini karena siapapun yang mencari dan memperoleh penghasilan di Indonesia harus membayar pajak.

“Karena kita ingin menerapkan level playing field terhadap Over The Top (OTT) nasional. Jangan nantinya OTT nasional bayar pajak, yang OTT internasional nggak bayar pajak. Sekarang harus ada level playing field, makannya saya ingin yang asing bayar pajak agar ada level playing field,” pungkas Rudiantara.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mau melunak terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd. Perusahaan multinasional tersebut tetap harus menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia.

Sri Mulyani mengaku telah menyiapkan strategi agar Google memenuhi kewajibannya. Tidak tertutup kemungkinan berbagai ancaman akan diluncurkan terhadap Google. “Kita usahakan maksimum untuk kepentingan negara ya,” terang Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta.

Langkah selanjutnya yang telah ditempuh oleh Ditjen Pajak adalah penerbitan Bukti Permulaan. Ini merupakan proses investigasi untuk seterusnya bisa berlanjut ke penyidikan. Sebab, menolak diperiksa maka hukumannya adalah pidana. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *