Polisi Tangkap Dua Pembakar Lahan di Riau

Metrobatam, Pekanbaru – Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengamankan dua terduga pembakar lahan yang telah menyebabkan 1 hektare lahan di wilayah tersebut terbakar akhir pekan lalu.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial MY dan SU. Kami masih periksa intensif keduanya,” kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Senin (19/9).

Edy menyebutkan, dari pemeriksaan sementara MY (47) merupakan pemilik lahan yang beralamat di Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan SU (41) merupakan orang suruhan MY untuk membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar.

Terungkapnya kedua orang yang diduga membakar lahan itu berawal dari terpantaunya titik api di Dusun III Koto Panjang pada hari Sabtu akhir pekan kemarin. Petugas kemudian berupaya melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemilik lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

MY berhasil diamankan dan dari keterangan yang diperoleh pelaku merupakan pemilik lahan. Selain MY, SU turut diamankan selang beberapa waktu kemudian.

“Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu,” ulasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *