Setop Obral Remisi, Prof Saldi Usulkan Remisi Cukup 1 Kali Dalam Setahun

Metrobatam, Jakarta – Prof Saldi Isra mengusulkan jenis remisi yang diberikan kepada narapidana harus dikurangi menjadi satu kali dalam satu tahun. Hal itu melihat banyaknya terpidana yang bebas jauh dari yang seharusnya dijalani sesuai putusan pengadilan.

“Harusnya itu dibatasi sekali, pilih momentumnya. Jangan pertimbangan, hari agama segala macam. Pilih saja Hari Kemerdekaan, misalnya,” kata guru besar Universitas Andalas, Padang itu.

Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (FGD) road map penegakan hukum Indonesia yang digelar Kemenkum di Hotel Rancamaya, Bogor, Jumat-Sabtu (23-24/9/2016). Hadir dalam pertemuan itu para pakar di bidangnya seperti, Prof Mahfud Md, Prof Muladi, Prof Yuliandri, Prof Hibnu Nugroho, Prof Adji Samekto, Zainal Arifin Moechtar, Prof Runtung Sitepu, dan Refly Harun.

“Satu sekali setahun, sebab kalau dibuka lebih dari itu jangan-jangan setahun dapat berkali-kali dalam setahun dan jumlahnya sangat besar, bisa tiga bulan karena mendapat dua atau tiga kali kesempatan,” ucap Saldi.

Bacaan Lainnya

Selain pengurangan jenis remisi yang akan dikurangi, pemberian remisi diperketat untuk terpidana korupsi. Adapun pengetatan remisi kasus narkoba hanya akan diberlakukan kepada para bandar narkoba.

“Jadi menurut saya remisi memang tidak pada soal pengetatan saja, tetapi memikir membatasi jumlahnya dalam satu tahun,” cetus Saldi.

Menurut Saldi, pengurangan jenis remisi itu nantinya tidak akan menghilangkan hak terpidana. Adapun pelaksanannya harus dipikirkan taktis secara komprehensif.

“Kita tidak menghilangkan hak, tapi memberikan pembatasan. Haknya tetap ada karena itu diberikan UU. Yang menjadi masalah kan di bawah UU yang memperlebar menjadi berkali-kali, sudah jenis remisi berkali-kali, waktu memberikan berkali-kali. Itu yang harus ditinjau ulang,” pungkas Saldi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, saat ini narapidana berhak mendapatkan remisi tiga kali dalam setahun. Yaitu:

1. Remisi Umum yang diberikan pada hari peringatan Hari Kemerdekaan RI.

2. Remisi Umum Susulan yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan. Jika terdapat lebih dari satu macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk suatu agama tertentu, maka akan dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

4. Remisi khusus susulan yang diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

5. Remisi Tambahan yaitu apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Sebagai contoh adalah apa yang diterima Mulyadi (34). Ia dihukum 8 tahun penjara karena membunuh model Maria Francisca B Elen di tangga Pacific Place pada 2009. Mulyadi nyatanya hanya menjalani hukuman 4,5 tahun penjara atau mendapatkan remisi 3,5 tahun penjara. Setelah keluar penjara, ia kembali ditangkap polisi karena merampok dan hendak memperkosa Nurimah.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *