Tax Amnesty Digugat, Dirjen Pajak: Mau Lawan Negara?

Metrobatam, Jakarta – Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Tax Amnesty masih diproses di MK. Pemerintah akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang tax amnesty selanjutnya, Selasa (11/10).

Dirjen Pajak Ken Dwijugjasteadi mengomentari gugatan warga ke MK tersebut. Menurut Ken, warga yang mau menggugat Undang-Undang pemerintah bebas saja karena setiap orang memiliki hak untuk berpendapat.

“Ya wajar saja digugat, kan kita negara demokrasi, boleh-boleh saja. UU itu (UU Tax Amnesty) kan untuk kepentingan bangsa dan negara. Masa orang mau lawan negara?” ujar Ken, di DJP Pusat, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Saat ini sidang masih digelar di MK yang akan berlanjut pada Selasa (11/10) nanti. Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, Ken tidak mau menjawab komentar jika gugatan ini dikabulkan oleh MK. Ken akan mengikuti proses ini terus berlanjut. “Itu kan berandai-andai kita lihat saja dulu,” kata Ken.

Sementara itu Ustaz Yusuf Mansur kemarin mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk ikut program pengampunan pajak. Yusuf datang sekitar pukul 10.35 WIB ke kantor pajak. Ia belum mau menanggapi pertanyaan wartawan. “Nanti dulu, nanti dulu, saya masuk ke dalam dulu,” katanya sambil tersenyum.

Yusuf pun diterima oleh petugas pajak dan dipersilakan masuk ke ruangan kaca khusus untuk wajib pajak pelapor tax amnesty.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *