Terlibat Peredaran Sabu, Dua Polisi di Medan Ditangkap

Metrobatam, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua personel polisi anggota Polres Tanjung Balai karena diduga terlibat kasus perederan narkoba jenis sabu.

Dua polisi tersebut adalah Aipda AS (38) dan Bripka SS (30). Mereka ditangkap setelah pengembangan kasus narkoba dua pengedar sabu lainnya yakni, SA (43) dan JS (31), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dari kedua pria itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram dan 20,33 gram. Saat diinterogasi, JS mengaku barang haram itu milik oknum polisi berinisial AS.

Petugas pun bergerak dan langsung mengamankan Aipda AS di Asrama Polisi, Jalan Sudirman pada Senin 26 September 2016. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,40 gram.

Bacaan Lainnya

Saat diinterogasi, Aipda AS menyebutkan sabu tersebut didapatnya dari Bripka SS. Petugas pun langsung mengamankan Bripka SS. Mereka berdua lalu diboyong ke Mapolres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, membenarkan penangkapan kedua anak buahnya tersebut.

Menurutnya, Aipda AS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Bripka SS masih diselidiki keterlibatannya.

“Iya betul, Aipda AS telah ditetapkan tersangka, untuk Bripka SS masih dalam penyelidikan,” kata Ayeb kepada Okezone, Selasa (27/9/2016).

Menurut Ayeb, selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 buah amplop, 1 kotak rokok, 2 unit handphone dan 1 alat isap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Aipda AS dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Bripka SS masih menjalani pemeriksaan intensif. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *