Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menegaskan, aturan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah hasil keputusan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

KPU hanya menjalankan keputusan itu dan merumuskannya di dalam Peraturan KPU. Juri menjelaskan, awalnya KPU sudah membuat peraturan KPU bahwa semua terpidana, apapun jenis pidananya, dilarang ikut dalam pilkada.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“KPU merasa pasal itu tidak multitafsir. Sehingga KPU merumuskan bahwa apapun jenis pidananya, dia tak memenuhi syarat,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9).

Bacaan Lainnya

“Tapi kan, tafsir dari DPR dan pemerintah akhirnya berbeda,” tambah Juri. Dikatakan, KPU hanya bisa pasrah dengan keputusan yang diambil oleh DPR dan pemerintah. Sebab, pasal 9 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa PKPU yang disusun harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

“Jadi keputusan itu diterima dan diatur lebih detail dalam PKPU,” jelasnya. (mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *