Anggota Polres Perkosa Anak SD di Kuburan, Ini Kronologisnya

Metrobatam, Timika – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polres Mimika terhadap siswi dari salah satu SD Inpres di Kelurahan Kwamki, Kabupaten Mimika, Papua, menggemparkan warga. Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Najamuddin, menjelaskan rentetan perbuatan cabul yang dilakukan polisi itu.

Awalnya Jumat pagi sekira pukul 10.00 WIT, Brigadir SPBU menjemput korban WS di sekitar sekolahnya, Jalan Trikora, Kwamki Baru. WS yang masih berumur 9 tahun hanya mengetahui bahwa pelaku akan mengantarnya pulang kerumahnya di belakang diler Hasjrat Abadi, Gang Kelapa Dua, Jalan Cenderawasih.

Namun, WS malah dibawa oleh pelaku ke arah Jalan C. Heatubun, tepatnya di kompleks kuburan lama, dekat area Bandara Mozes Kilangin, Timika. Saat tiba di kuburan itu, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya dengan memperkosa korban.

“Yang bersangkutan (korban) dijemput di dekat sekolahnya, kemudian dibonceng ke arah jalan baru (Jalan C. Heatubun) masuk ke arah kuburan, kemudian perkosa di atas kuburan itu,” kata Najamuddin, di Mapolres Mimika, Jumat (14/10).

Bacaan Lainnya

Najamuddin melanjutkan, setelah melakukan perbuatan bejatnya, korban kemudian diajak pelaku mandi bersama di kali atau sungai yang berada di sekitar kuburan. Namun, korban tidak mau mandi dan akhirnya hanya pelaku yang mandi.

“Kemudian keluar dari situ (kuburan), yang bersangkutan (korban) diajak mandi dan disuruh buka baju, tapi yang bersangkutan tidak mau buka baju, jadi pelaku saja yang buka baju,” ungkapnya.

Setelah selesai mandi di kali, pelaku kembali mengajak korban ke Jalan Cenderawasih, tepatnya dekat kali selamat datang. Disitu, pelaku menitipkan sepeda motornya di rumah salah satu warga dan kembali mengajak korban masuk ke dalam hutan.

“Kemudian yang bersangkutan dengan korban masuk ke hutan. Di hutan disuruh buka baju lagi, kemudian diraba-raba lagi kemaluannya, kemudian dipukul pipinya segala,” terang Najamuddin.

Menurut Najamuddin, setelah melakukan perbuatannya di dalam hutan terhadap korban, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya yang berada di Gang Kelapa Dua, Jalan Cenderawasih. Saat di rumah itulah korban kemudian menceritakan apa yang diperbuat pelaku terhadapnya.

Tidak terima atas tindakan pelaku, orang tua korban akhirnya mendatangi Mapolres Mimika dan melaporkan kejadian itu. Pelaku akhirnya diciduk Propam Polres Mimika dari kediamannya, yang kebetulan berdekatan dengan rumah korban.

Saat diciduk kondisi pelaku sedang dipengaruhi minuman keras dan mabuk. Ketika berada di ruangan unit PPA Reskrim Polres Mimika, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya.

“Kita temukan juga bercak darah di atas kuburan itu, kemudian dipakaian korban juga ada sedikit darah,” tutupnya.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *