Bakamla Tangkap Empat Kapal Asing Ilegal di Natuna

Metrobatam, Jakarta – Kabag Humas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Kapten Mardiono mengatakan tim patroli Bakamla telah berhasil menangkap empat kapal penangkap ikan ilegal di Natuna. Penangkapan itu dilakukan karena kapal asing itu telah menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin.

“Keempat kapal ilegal ini diduga tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna,” ujar Mardiono Kepada Okezone, Minggu (16/10).

Ia menjelaskan, keempat kapal pencuri ikan tersebut ditangkap saat Kapal Hiu Macan-01 yang dinahkodai Capt. Samson dari Direktur Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedang melakukan patroli rutin di perairan yang menyimpan banyak kekayaan laut tersebut.

Saat patroli, tiba-tiba petugas patroli melihat 4 kapal yang mencurigakan, setelah didekati dan dicermati ternyata keempat kapal tersebut berbendera asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa ijin resmi.

Bacaan Lainnya

“Bahkan keempat kapal (nakal)itu juga kedapatan tengah melakukan penangkapan ikan tanpa ijin,” tandas Mardiono.

Adapun nama-nama kapal pencuri ikan itu adalah sebagai berikut: JHF 7009TU1 (Bendera Malaysia), JHF 7009TU2 (Bendera Malaysia), JHFA 398 TU02 (Bendera Malaysia), dan BTH 96467 TS (Bendera Vietnam).

“Kami langsung menangkap keempat kapal itu, selanjutnya dikawal menuju Tarempa dan diserahkan ke PSDKP Tarempa guna proses lebih lanjut,” tukasnya.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *