Buron Tiga Bulan, Kepsek SD yang Mencabuli 8 Siswanya Ini Ditangkap

Metrobatam, Ketapang – Pelarian selama tiga bulan AS, bekas Kepala Sekolah salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berakhir. Pelaku cabul delapan siswanya itu berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Selama tiga bulan anggota Sat Reskrim melakukan pencarian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Bekasi, kemarin,” kata Kapolres Ketapang AKBP Sunario kepada Okezone, Sabtu (1/10).

Sunario menjelaskan, kasus cabul ini terungkap setelah delapan orangtua korban yang tak lain adalah murid lelakinya melapor ke Polres Ketapang. Berbekal laporan polisi itulah anggota Sat Reskrim melakukan pengejaran kepada tersangka yang sudah kabur meninggalkan kerjaannya sebagai kepsek dan ditetapkan sebagai buronan.

“Dari 150 siswa di SD tersebut, baru delapan siswa yang melapor telah menjadi korban aksi bejat tersangka. Semua korban adalah anak laki-laki yang duduk di kelas empat dan lima SD,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Sunario menjelaskan, modus pemuda berusia 29 tahun tersebut dengan memanfaatkan jabatannya. Kala itu, sebelum diberhentikan sebagai kepsek ia juga menjabat sebagai wali kelas. Melalui jabatan itu, tersangka memberikan tugas belajar kelompok kepada siswa yang harus dilakukan di rumah dinasnya, Kendawangan. Di rumah dinas itulah tersangka ‘mengeksekusi’ korban.

“Dengan posisinya sebagai kepsek dan wali kelas, tersangka Achmad mengancam korban-korbannya akan tidak naik kelas, jika menolak untuk dicabuli dan jika korban berani melapor,” kata Sunario.

Karena takut dengan ancaman itulah, delapan siswa tersebut terpaksa melayani kemauan bejat tersangka. Pencabulan itu dengan cara memasukkan alat kemaluan korban ke dalam mulut tersangka. Bahkan ada alat kemaluan korban yang digigit tersangka.

“Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan alat kemaluan korban membengkak, luka dan bahkan ada yang sampai bernanah,” papar Sunario.

Selain itu, kata mantan Kaposek Sambas ini, perbuatan tersangka juga mengakibatkan trauma psikologis yang mendalam bagi anak-anak yang menjadi korban dari kebiadaban tersangka.

Untuk itu, pihak Polres Ketapang akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Ketapang untuk recovery psikologis anak-anak yang menjadi korban. Serta mengimbau bagi orangtua yang anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat dan mengikutsertakan anaknya dalam program rehabilitasi.

Berkaca dari kasus-kasus yang menimpa anak, Sunario mengajak setiap orangtua harus menjaga, membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya. Menanyakan bagaimana keseharian dan kendala-kendala yang dihadapi anak di dalam pergaulannya. “Dengan ini kita dapat melakukan pencegahan dini agar anak-anak kita terhindar dari kekerasan fisik, seksual maupun kekerasan psikologis,” katanya.

Hingga saat ini tersangka AS, masih ditahan dan diperiksa di Mapolres. Ia dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kita akan kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada lebih dari delapan korban. Dan kita tetap gencar melakukan pencegahan dini agar tidak ada lagi korban,” pungkas Sunario.
(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *