Eks Dirjen Dukcapil Ungkap Aliran Duit Korupsi e-KTP ke KPK

Metrobatam, Jakarta – Eks Dirjen Dukcapil Irman mengaku telah menyampaikan soal aliran uang korupsi pengadaan proyek e-KTP ke penyidik KPK. Namun dia enggan membeberkannya ke publik.

“Ya sudah saya sampaikan ke penyidik. Biar penyidiklah yang menyampaikan,” kata Irman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

Hari ini Irman diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Irman ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Irman diumumkan pada Jumat, 30 September lalu. KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan ketika menanggapi nyanyian Nazaruddin menyebutkan, KPK akan mencari informasi untuk membuktikan benar atau tidak. “Penyidik bekerja bukan berdasarkan pengakuan, tapi pembuktian. Apabila ada informasi kita harus cari informasi untuk membenarkan ada atau tidak, betul atau tidak informasi yang diberikan Nazaruddin,” ujarnya.

Basaria mengatakan, kasus ini sudah cukup lama dan harus segera diselesaikan. Ia yakin siapapun yang keterangannya diperlukan penyidik dalam rangka membantu penyelesaian kasus ini, akan dengan senang hati memberikan keterangan.

“Kasus ini sudah lama, kita juga ingin segera diselesaikan. Tapi penyidik kan harus punya data dan pertimbangan. Tidak akan mengambil orang kalau tidak punya kepentingan dalam kasus yang bersangkutan,” jelasnya.

Ditanya apakah akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi di kasus ini, Basaria menyebut siapapun seandainya diperlukan keterangannya, akan dipanggil.

“Siapapun, menurut penyidik, sepanjang itu diperlukan. Kalau penyidik menyatakan diperlukan informasi, pasti orang tersebut akan kita panggil. Kita yakin setiap orang, akan sangat senang kalau bisa membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi. Saya yakin dan percaya itu,” tutur Basaria. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *