Kasus Pungli Disduk Kota Batam, Kapolda Kepri Gelar Press Conference

Metrobatam.com, Batam – Press Conference hasil perkembangan penangkapan OTT Pungli telah berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Selasa (18/10/2016) pukul 15.30 Wib.

Dalam acara tersebut hadir Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi oleh Irwasda Polda Kepri bersama Dir reskrimum Polda Kepri.

Dihadapan awak media, Kapolda Kepri menerangkan hasil penangkapan OTT Pungutan Liar terhadap 3 pelaku pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (17/10) lalu.

Modus Operandi yang digunakan dalam pengurusan penerbitan surat-surat terkait kependudukan seperti Akta Lahir, Akta Nikah, Surat Pindah dan KTP, tidak dilakukan secara Prosedur/Unprosedural dengan cara menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus, dengan memberikan sejumlah uang yang diselipkan di dalam dokumen persyaratan kepengurusan, dengan variasi uang yang diserahkan per orang antara RP 20.000,- sampai dengan Rp 150.000,-.

Bacaan Lainnya

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dan pada hari ini telah dilaksanakan Gelar perkara dengan hasil menetapkan status sebagai tersangka kepada J, dan I. Terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu N,M,H dan RS, kemudian saksi-saksi tersebut diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan.

Menurut pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU RI no. 12 Tahun 2001 terkait perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 95 huruf B UU RI no. 24 Tahun 2013 terkait perubahan UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 75.000.000.

Mb/Batamraya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *