Mendagri: Plt Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tetapkan APBD 2017

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang akan menggantikan petahana yang akan maju dalam Pilkada 2017, berwenang menandatangani penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017.

Legitimasi mengenai kewenangan tersebut tertuang dalam sejumlah peraturan, yakni Pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 284 dan 65 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ketiga undang-undang dimaksud memberikan legitimasi yang kuat bagi seorang pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam proses penetapan APBD atau perubahan APBD,” kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (25/10/2016).

Legitimasi dalam ketiga undang-undang tersebut lalu diturunkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Pernyusunan APBD 2017.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah berwenang untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016/2017 kepada DPRD dan menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016/2017,” jelas dia.

Tjahjo melanjutkan, dalam Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, juga dijelaskan mengenai tugas dan wewenang Plt Gubernur, Bupati dan Walikota, antara lain sebagai berikut.

a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

d. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan

e. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *