Menko Perekonomian Minta BP Batam Segera Selesaikan Masalah Lahan

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (PBPB) Batam, Darmin Nasution meminta BP Batam segera menyelesaikan masalah lahan seluas 7.000 hektare yang sudah dialokasikan namun tidak dibangun.

“Yang 7.000 hektare itu yang harus diselesaikan lebih dahulu. Pengelolaan lahan yang terkatung katung ini harus segera di-enforce,” kata Darmin sesuai rilis yang disampaikan BP Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Ia meminta, BP Batam pasang pengumumannya lengkap dengan nomor PL (penetapan lahan)-nya.

“Lantas panggil pemiliknya. Dari situ akan ketahuan, mana yang masih serius akan membangun sesuai penetapan lahan yang sudah diberikan dan mana yang tidak. Kalau tidak ya serahkan kembali ke negara,” kata Darmin saat menerima pengurus BP Batam, Minggu (16/10) di kediaman resmi Menko Perekonomian di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Darmin, penyelesaian masalah ini adalah bagian dari kinerja BP Batam.

“Yang penting dipersiapkan betul segala sesuatunya agar aspek legalnya kuat,” kata dia.

Selain itu, Darmin juga meminta agar menawarkan 2.000 hektare lahan baru yang masih tersisa pada investor.

Masalah lahan ini mengemuka karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), temuan terbanyak adalah masalah pengalokasian lahan yang terjadi sebelum pengurus baru BP Batam yang dipimpin Hatanto Reksodipoetro dilantik pada 5 April 2016.

Selain masalah lahan, BP Batam juga mengajukan daftar tarif baru sewa lahan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 30 September 2016.

Dalam Pasal 33 PMK tersebut, disebutkan peraturan menteri ini berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menurut Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro, penyesuaian tarif baru ini perlu untuk meningkatkan daya saing Batam ditingkat internasional.

“Penerimaan BP Batam adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang akan digunakan kembali untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan layanan. Jangan lupa, penyesuaian tarif sewa penggunaan lahan ini belum pernah dilakukan sejak 1997. Hampir 20 tahun tak berubah,” kata Hatanto.

Hatanto juga menyatakan, penyesuaian tarif ini bukan merupakan insiatif pengurus baru BP Batam, dan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2013.

“Rekomendasi ini sudah ditindaklanjuti pada Desember 2015,” kata dia.

Hatanto juga menyatakan pihaknya tidak menggunakan batas atas dari rentang tarif yang disebutkan dalam PMK.

BP Batam menjamin penyesuaian tarif ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain azas keadilan dan kepatutan, kontinuitas pengembangan Batam, daya beli, dan aspek persaingan yang sehat Kebijakan tarif baru ini juga sangat berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tarif perpanjangan sewa lahan untuk perumahan sederhana dan KsB (kavling siap bangun) misalnya, justru turun dibandingkan tarif lama,” kata dia.

Karena itu Hatanto berharap, seluruh pemangku kepentingan mulai dari investor, pengusaha pemerintah daerah dan masyarakat bisa memahami kebijakan penyesuaian tarif baru sewa lahan ini.

“Jangan lupa, kawasan Batam sudah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Dan tugas utama BP Batam adalah membangun Batam serta menarik investasi, baik untuk industri jasa dan perdagangan maupun pariwisata,” kata Hatanto.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *