Perppu Kebiri Resmi Jadi UU, Polri Siap Bantu Eksekusi

Metrobatam, Jakarta – Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disetujui oleh DPR RI menjadi undang-undang. Dalam aturan tersebut diatur hukuman tambahan yakni kebiri kimiawi terhadap predator seksual terhadap anak.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tidak semua predator seksual bisa dikenakan hukuman kebiri, namun hal tersebut kembali kepada putusan pengadilan terhadap terdakwa kekerasan seksual.

“Prinsipnya gini, eksekutor (kejaksaan) dalam penegakan hukum yang dijatuhkan (terdakwa) harus menjalani hukuman pokok (yang diputuskan dalam sidang) baru setelah itu baru dilaksanakan hukuman kebiri. Ini juga menunggu dari pihak eksekutor layaknya hukuman mati. Jadi kepolisian sifatnya membantu,” kata Boy di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Kejaksaan nantinya yang akan melakukan eksekusi. Apakah nanti mereka akan melakukan eksekusi kebiri dengan bantuan dokter umum ataupun dokter dari kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Jadi ini menunggu dari pihak eksekutor karena ketika hukuman dijatuhkan maka akan dilaksanakan pada saat eksekusi melibatkan polisi,” sambung mantan Kapolda Banten ini.

Sebelumnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri.

“PB IDI mengapresiasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan mendukung setiap upaya yang memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual terutama pada anak. Tapi, tindakan eksekusi kebiri adalah tindakan eksekusi hukuman bukan tindakan pelayanan medis,” Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih.

“Dokter secara etika dan profesional hanya melakukan tindakan medis untuk tujuan kemanusiaan,” lanjutnya. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *