Politikus Partai Demokrat Ini Akui Terima Rp500 Juta dari Pengusaha

Meterobatam, Jakarta – Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Putu Sudiartana memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dihadirkan untuk menerangkan kasus dugaan suap proyek 12 ruas jalan di daerah Sumatera Barat (Sumbar) dengan terdakwa pengusaha bernama Yogan Askan.

Dalam kesaksiannya,‎ Politikus Partai Demokrat tersebut mengakui adanya dana segar yang mengalir ke rekeningnya. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebagai praktik suap.

“Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan, saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali,” ujar Putu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (12/10)‎.

‎Putu pun memaparkan, sejumlah dana segar tersebut diterima melalui staffnya. Ia menanggap, duit yang diterimanya itu adalah hasil jual beli tanah di daerah Bali.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, uang tersebut pun digunakan Putu untuk membayar sejumlah keperluan dengan cara mentransfer ke rekening kerabatnya melalui‎ staffnya bernama Novianti. Putu menyebut, baru mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari pengusaha Yogan usai Novianti mengirimkan sejumlah nomor rekening kepada Yogan Askan.

Atas dasar tersebut, Ia meminta Novianti segera mengembalikan uang tersebut ke Yogan.

“Saya bilang sama Novi untuk cepat kembalikan uang ini. Waktunya hanya satu bulan. Saya katakan kamu (Novi) nanti akan berhadapan dengan hukum, makanya cepat kembalikan,” ungkap Putu.

Meski demikian, sebelum uang tersebut dikembalikan ke Yogan Askan jajaran KPK sudah terlebih dahulu menangkapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni 2016. KPK berhasil menyita AUD 40 Ribu dan bukti transfer sebesar Rp 500 juta yang diduga merupakan suap untuk I Putu Sudiartana.

Transfer antar bank inilah yang mencurigakan penyidik KPK sehingga langsung menelusuri aliran dana tersebut. Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016. Adapun, nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat). (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *