PSDKP Batam Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam

Metrobatam.com, Batam – Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap tiga kapal pencuri ikan asal Vietnam di Perairan Tanjung Berak, Bintan, Selasa 11 Oktober 2016.

Ketiga kapal adalah Kapal Murkhan 5, Kapal JMS 00637, dan Karang 6 dengan jumlah 48 orang anak buah kapal (ABK) asal Vietnam. Dari tiga kapal diamankan juga sebanyak tiga ton ikan berbagai jenis.

Kepala PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan, ketiga kapal tertangkap tangan saat mencuri ikan menggunakan trwal. Ketiga kapal asal Vietnam ini masuk perairan Indonesia mengenakan bendera Malaysia.

Para pencuri ikan ini hanya memiliki izin penangkapan ikan di Malaysia. Namun mereka menyalahgunakan memasuki perairan Indonesia. Ketiganya ditangkap Kapal Patroli Hiu 3214 saat bertugas di sekitar perairan tersebut. Bahkan, saat ditangkap para pelaku melepaskan alat tangkap ikannya untuk mencoba menarik diri.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, dari empat kapal yang dipergoki saat mencuri ikan, petugas hanya berhasil mengamankan tiga kapalnya.

“Mereka sudah jauh masuk ke perairan Indonesia. Ketiganya tertangkap tangan sekira 20 mil di Tanjung Berakit arah Timur Laut,” ujar Akhmadon, di kantornya Jalan Trans Barelang, Jembatan II Barelang, Jumat (14/10).

Menurut Akhmadon, dengan ditangkapnya tiga kapal ini, membuktikan jika aksi pencurian ikan masih terus terjadi di perairan Indonesia. Ia menilai, efek jera penenggelaman kapal bagi pencuri ikan belum mampu menghalau kapal pencuri ikan.

Pencurian ikan terus berlangsung karena kekayaan laut yang dimiliki Indonesia ditambah nelayan lokal belum mampu untuk mengelola semuanya sehingga pihak asing masih tergiur mencuri ikan di Indonesia.

“Melihat grafik dari tahun sebelumnya tidak ada perubahan. Mereka (pencuri ikan) masih terus masuk mencuri ke perairan Indonesia,” katanya.

Untuk proses hukumnya, kata Akhmadon, akan berkoordinasi terkait proses hukum dengan Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Perikanan, serta pihak imigrasi terkait pemulangan ABK kapal. Sekarang ini mereka (pencuri ikan) telah diamankan di kantor PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Secepatnya kami proses hukum mereka dan memulangkan para ABK ke negara asalnya,” ucapnya.

Sejak 2014, PSDKP sudah memproses sebanyak 89 kapal pencuri ikan dan menenggelamkan 33 kapal. “Mestinya dengan penggelaman kapal sudah berdampak bagus, tapi tidak berubah khususnya di Batam. Masih banyak potensi ilegal fishing,” tutup Akhmadon.

 

(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *