Tarif Cukai Rokok Naik, Penerimaan Negara 2017 Ditargetkan Rp 149,8 T

Metrobatam.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan cukai dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%. Dengan kenaikan tersebut, maka ditargetkan penerimaan sebesar Rp 149,8 triliun dari cukai rokok atau 11,72% dari total penerimaan negara 2017.

“Dari kenaikan ini, ditargetkan sumbangan ke negara total sebesar Rp 149,8 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor pusat DKJBC, Jakarta, Jumat (30/9).

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kontribusi cukai terhadap negara makin tahun semakin menurun. Terlihat untuk tahun 2014 kontribusi cukai terhadap penerimaan negara adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%.

“Tren per tahun selalu menurun, dan ini tandanya baik, karena cukai bukan sumber penerimaan namun sebagai pengendalian konsumsi,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani menambahkan dari penerimaan cukai rokok, ada pengembalian sebagian dana ke pemerintah daerah berupa dana alokasi kesehatan, atau dikenal dengan istilah earmarking. Di tahun 2014 dana earmarking sebesar 11,2 Triliun, tahun 2015 sebesar 15,14 Triliun, dan tahun 2016 diperkirakan sebesar 17 Triliun.

“Adanya peningkatan pada jumlah dana yang dialokasikan, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan. Disamping untuk kesehatan, dana tersebut juga diperuntukkan bagi persiapan pengalihan orang yang bekerja dalam industri rokok untuk beralih ke industri lain,” tandasnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *