8 WNI Dibui 15 dan 18 Tahun Atas Pembajakan Kapal Tanker Malaysia

Kuala Lumpur – Delapan warga Indonesia dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan Malaysia atas pembajakan sebuah kapal tanker tahun lalu. Mereka divonis antara 15 tahun dan 18 tahun penjara.

Kapal tanker MT Orkim Harmony yang mengangkut sekitar 6 ribu ton bensin yang ditaksir bernilai US$ 5,6 juta, dibajak oleh delapan WNI pada 11 Juni 2015 lalu. Saat itu, kapal tanker Malaysia tersebut tengah dalam perjalanan dari pantai barat Malaysia menuju pelabuhan Kuantan di pantai timur Malaysia.

Seorang pejabat Badan Pelaksana Maritim Malaysia mengatakan seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (28/11), enam dari 8 WNI tersebut divonis penjara 15 tahun dan lima kali hukuman cambuk. Sedangkan dua terdakwa lainnya dibui 18 tahun.

Dikatakan pejabat Malaysia tersebut, kedelapan WNI tersebut mengaku bersalah dalam persidangan pada Minggu, 27 November di negara bagian Johor.

Bacaan Lainnya

Noel Choong, kepala Pusat Pelaporan Pembajakan yang berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia mengatakan bahwa komunitas perkapalan menyambut hukuman penjara tersebut.

“Kami menyambut hukuman berat tersebut. Itu akan mengirimkan sinyal keliru bagi calon-calon pembajak bahwa kejahatan itu tak ada ganjaran,” ujar Noel.

Dalam insiden pembajakan tersebut, kedelapan WNI sempat berhasil melarikan diri dengan kabur menggunakan sebuah sekoci di tengah malam buta. Padahal saat itu kapal-kapal perang dikerahkan untuk memburu para perompak tersebut.

Mereka akhirnya ditemukan terdampar di perairan pulau Tho Chu, Vietnam barat daya. Para terdakwa asal Indonesia itu diekstradisi ke Malaysia pada Minggu (27/11), setelah ditahan otoritas Vietnam selama hampir 18 bulan.(mb/detik)

Pos terkait