Balak Ribuan Hektar Hutan, MA Hukum PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 16 Triliun

Metrobatam, Jakarta – PT Merbau Pelalawan Lestari dihukum Mahkamah Agung (MA) sebanyak Rp 16 triliun karena membalak ribuan hektare hutan di Riau sehingga merusak lingkungan. Vonis itu dijatuhkan trio hakim agung Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan IGA Sumanatha.

“Bahwa kegiatan pemanfaatan hutan adalah termasuk kegiatan yang harus tunduk pada asas keberhati-hatian karena hutan merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang di dalamnya terdapat pelbagai tumbuhan dan hewan-hewan yang perlu dilindungi dari kepunahan karena kawasan hutan dan unsur-unsur yang hidup di dalamnya memiliki banyak fungsi selain fungsi ekonomi, juga fungsi ekologis sebagai sumber obat-obatan, habitat satwa, penjaga tata air dan pembersih ruang udara,” kata Takdir dkk membeberkan alasan menjatuhkan vonis terbesar sepanjang sejarah itu sebagaimana tertuang dalam putusan yang dikutip detikcom dari website MA, Kamis (17/11/2016).

Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM merupakan hakim agung nonkarier dan datang dari unsur akademisi yaitu guru besar Universitas Andalas, Padang. Di kampus, Takdir menjadi penjaga gawang untuk hukum lingkungan dan pernah menjadi Dekan FH Unand. Alumnus Unand tahun 1979 ini menyelesaikan pendidikan tertingginya di program doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 1997.

Perjuangan membela keberlangsungan lingkungan tidak hanya dilakukan di dalam kampus, tetapi juga aktif dalam kegiatan penguatan lembaga swadaya masyarakat di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (Indonesian Center for Environmental Law/ICEL).

Bacaan Lainnya

Usai memakai jubah emas hakim agung, Takdir menjadi wakil Koordinator Tim Reformasi Kehakiman. Kiprahnya itu mengantarkannya ke kursi pimpinan MA sebagai Ketua Muda MA bidang Pembinaan pada 2014 lalu.

Lalu siapa Nurul? Ia juga hakim agung nonkarier, dari kampus Universitas Indonesia (UI). Nurul menjadi hakim agung sejak 2011 untuk menangani khusus perkara perdata. Adapun Sumanatha merupakan hakim agung paling junior di majelis itu. Sebelum menjadi hakim agung sejak 2013, ia merupakan Kapusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2010.

Putusan Rp 16 triliun itu memecahkan rekor ketokan mereka sebelumnya yang menghukum PT Kallista Alam dengan hukuman Rp 366 miliar pada Agustus 2015 lalu. Kallista terbukti membakar ratusan hektare hutan di Aceh.

Sayang, hingga kini pemerintah belum mengeksekusi PT Kallista Alam. Bila PT Kallista yang sudah dua tahun divonis juga belum dieksekusi, bagaimana PT Merbau Pelalawan Lestari yang baru diketok pada 18 Agustus 2016?(mb/detik)

Pos terkait