Bawa 1 Kg Ganja untuk Napi, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Metrobatam, Medan – Dua ibu rumah tangga, Zuraida (41) dan Jumiati (46), ditangkap sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan karena membawa satu kilogram ganja.

Ganja yang disimpan dalam barang bawaan mereka ditemukan petugas yang melakukan penggeledahan di pintu masuk.

“Kedua pelaku rencananya mau mengunjungi warga binaan Rahmat Hidayat yang dihukum 17 tahun penjara karena kasus pembunuhan,” kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (15/11).

Menurutd ia, dari hasil pemeriksaan sementara, ganja didapat kedua pelaku dari Rega Damara (19), warga Jalan Lapas, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Polisi sudah mengamankan Ega dan memeriksa ibunya sebagai saksi. Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polsek Helvetia,” ucap Josua.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Tri Yulianto membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan para pelaku dan barang buktinya.

“Pelaku Zuraida dan Jumiati mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas,” kata Hendra.

Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Rega Damara, polisi menyita tas ransel berisi satu kilogram ganja, 30 paket kecil ganja siap edar, timbangan elektrik dan alat isap sabu.(mb/kompas)

Pos terkait