Kasus TKI, Ketua Gerakan Anti Trafficking Jadi Tersangka dan DPO Polda Kepri

Metrobatam.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan Ketua Gerakan Anti Trafficking (GAT) SR sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penampungan TKI di kawasan Botania Kota Batam.

“Dia sudah tersangka, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri. Dia lari,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di RS Bhayangkara Batam, Jumat.

Kapolda Kepri sudah memerintahkan pada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mencari keberadaan SR dan menangkapnya.

“Kami lagi mencari SR. Modusnya kalau ada pengiriman TKI ilegal tidak melalui dia, dia sibuk melaporkan hal tersebut. Namun kalau melalui dia, dia diam saja,” kata Kapolda.

Bacaan Lainnya

SR, kata dia, memanfaatkan LSM Gerakan Anti Trafficking yang bergerak dalam memerangi Anti Trafficking sebagai kedok melakukan bisnis TKI ilegal.

Sam mengatakan, istri dari SR pernah mendatangi Mapolda Kepri untuk meminta agar suaminya untuk tidak diproses dalam kasus tersebut.

“Istrinya pernah datang dan mohon-mohon agar tidak diproses. Tapi tidak bisa, kami akan tetap memprosesnya,” kata Sam.

Saat ditanya keterlibatan SR dalam pemulangan 98 orang TKI ilegal asal Malaysia yang kapanya tenggelam di perairan Batam dan menyebabkan 54 penumpangnya tenggelam, Kapolda belum bisa memastikannya.

“Belum bisa disimpulkan ada kaitan dengan kasus tenggelamnya kapal TKI itu. Cuman dia koordinator penyalur TKI ilegal. Dia cari makan disitu,” kata dia.

Sebelumnya pada 11 November 2016 anggota Reskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan pemerasan penampungan calon tenaga kerja ke luar negeri mengatasnamakan petugas kepolisian di kawasan Botania Batam Centre.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh tiga orang anggota Polda Kepri tidak berseragam pada Al dan Ds yang tengah duduk di depan sebuah minimarket kawasan Botania.

Pos terkait