Korupsi Hambalang, KPK Kembali Panggil Choel Mallarangeng sebagai Tersangka

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ‎terhadap Andi Zoelkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010 – 2012.

“Korupsi Pembangunan Hambalang 2010-2012, penyidik periksa AZM (Andi Zoelkarnaen Mallarangeng) sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (24/11).

Seperti diketahui, Adik Andi Mallarangeng tersebut diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek Hambalang. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, kompleks olahraga Hambalang terbengkalai lantaran terkuaknya praktik korupsi yang menjerat mantan Menpora, Andi Mallarangeng, Sekretaris Menpora Wafid Muharam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hingga Angelina Sondakh.

Proyek yang mulai dibangun pada 2010 itu ternyata digunakan oleh sejumlah pihak untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Biaya pembangunan proyek Hambalang itu ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. (mb/detik)

Pos terkait